Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 1 Jun 2025 12:21 WIB ·

Gereja IRC Kota Medan, akan dieksekusi oleh PN Medan


 Foto :Gereja IRC HMStimes.com Perbesar

Foto :Gereja IRC HMStimes.com

GEREJA IRC KOTA MEDAN MENJADI SENGKETA,PENGADILAN NEGERI MEDAN AKAN MENGEKSEKUSI GEREJA IRC YANG AKAN DIRENCANAKAN PADA 02/06/2025. JEMAAT GEREJA IRC AKAN LAKUKAN PENOLAKAN EKSEKUSI. 


KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA
~ Kasus sengketa lahan gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang beralamat di Jl.Setia Budi, Gang Rahmat nomor 7 Kecamatan Medan Selayang, hingga saat ini masih terus berlanjut. Kasus ini bermula pada tahun 2015 tanah tersebut resmi dijadikan bangunan gereja. Hingga seorang bendahara gereja yang ingin menguasai aset gereja. 

Adanya program Prona dari pemerintah, agar dibuatkan sertifikat untuk gereja IRC. Maka dibuatlah dua status kepemilikan atas nama, Pemimpin Gereja IRC Asaf T Marpaung dan Bendahara Milva Riosa Siregar. 

Masalah muncul pada saat Asaf T Marpaung meminta pertanggungjawaban keuangan pembangunan gereja kepada bendahara Milva Riosa Siregar, namun hingga saat ini Milva tidak bisa memberikannya. Lalu Milva memutuskan untuk keluar dari gereja. 

Pada tahun 2018, Guntur Togap Marbun (suami bendahara Milva Riosa Siregar) melakukan pengerusakan Gereja IRC dan mengambil paksa sertifikat karena merasa memiliki hak atas gereja IRC. Akhirnya Asaf T Marpaung melakukan gugatan ke PN Medan dan sertifikat dikembalikan ke gereja. Tak hanya itu, Guntur Togap Marbun melaporkan pemimpin gereja Asaf T Marpaung terkait ajaran sesat di Gereja IRC namun itu semua tidak terbukti.

Pengerusakan tembok gereja IRC kembali terjadi yang dilakukan oleh 3 orang pelaku yang diperintahkan oleh Guntur Togap Marbun, pada Jumat 25/04/2025, ketiga pelaku tertangkap tangan dan diamankan saat melakukan pengerusakan oleh sejumlah jemaat gereja. 

“Ini kita dilakukan pengerusakan gereja yang ketiga kalinya, karena mereka menyatakan itu tanah mereka sementara IMB mulai dari pagar, tembok itu atas nama Asaf T Marpaung dan itu sudah ada buktinya,dan sudah dijalani di PN Medan, kemudian ke PT, ke MA dan terakhir putusan minggu lalu, sehingga pihak dari Milva dan suaminya Guntur merasa kecewa dengan hasil PN dan mereka melakukan pengerusakan di hari Jumat itu.” Jelas Dedy Richardus Sihombing Ketua BKAG Sumatera Utara 

Ketua BKAG Sumatera Utara bersama ketua Majelis Ulama Kristen Indonesia (MUKI), melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. Namun ketiga pelaku pengerusakan tersebut tidak ditahan oleh pihak Polrestabes Kota Medan dan dibiarkan begitu saja.

“Kita meminta jalannya hukum harus berjalan dengan adil dan betul betul terlaksana dengan baik tanpa ada tunggangan dari pihak manapun, karena kita dari gereja maunya sesuatu yang baik, ini sudah ketiga kali pengerusakan namun para pelaku tidak dihukum dan perkara selalu di SP3 kan kita juga bingung”. Kata Dedi Richardus Sihombing Ketua BKAG Sumut

Pihak IRC tiba tiba menerima putusan surat Pengadilan Negeri Medan dengan 6386/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025 perihal Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn. Pengadilan Negeri Medan, akan gelar eksekusi terhadap bangunan Gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang direncanakan pada Senin (2/5/2025) Pukul 09:00 WIB.

Menurut Pengadilan Negeri Medan, Gereja IRC merupakan tempat berdoa saja, bukan sebagai tempat beribadah.

Sementara, ketika Tim TV 3 INDONESIA meminta wawancara kepada Kabid Bimas Kristen Kemenag Sumatera Utara Dr. Arnot Napitupulu, M.Pd.K menyatakan bahwa itu adalah gereja. 

“Yang berada di Jl setia budi No.7 menurut surat yang kami keluarkan,itu adalah gereja IRC tempat ibadah, yang gembalanya pendeta Asaf  T Marpaung didukung surat keterangan yang kami keluarkan dari Kemenag Sumatera Utara” Jelas Dr.Arnot Napitupulu,M.Pd.K Kabid Humas Kristen Kemenag Sumut di ruang kerjanya kepada jurnalis TV 3 INDONESIA.

Dr.Arnot Napitupulu M.Pd.K, berharap agar PN Medan dapat menyelesaikan perkara ini secepatnya dan tidak berlarut larut. 

“Saran saya kepada pemerintah atau Pengadilan Negeri Medan segeralah diakhiri permasalahan ini,karena ini adalah gereja agar jemaat bisa tenang beribadah kepada Tuhannya.” Tutup Arnot Napitupulu M.Pd.K. Kabid Bimas Kristen Kemenag Sumatera Utara dalam wawancaranya kepada jurnalis TV 3 INDONESIA.

Tentu, hal tersebut akan mendapat penolakan dari pihak IRC atau para jemaat gereja IRC. Rumah ibadah tidak bisa dieksekusi karena ini untuk kepentingan umat. Pihak IRC akan melakukan penolakan jika eksekusi dilakukan nantinya.

 

(Dedy Richardus Sihombing)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemuda Tegal Panjang Ciawi Tali, Tanjungsari Selenggarakan Tabligh Akbar Peringati Tahun Baru Islam 1447 H.

7 Juli 2025 - 00:21 WIB

Dunia Tanpa Moral by Henny Subagio

5 Juli 2025 - 12:14 WIB

MO-LIMO ANCAMAN PERTANDA AKHIR JAMAN by Henny Subagio.

5 Juli 2025 - 07:26 WIB

Keluhan Kelompok Tani Beruas Harapan, pada Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN)

4 Juli 2025 - 19:33 WIB

PT GRAHA LAPORKAN PT BASA KE POLDA METRO JAYA ?

2 Juli 2025 - 07:28 WIB

Pandangan Hidup Jawa masih relevan di masa kini

25 Juni 2025 - 21:25 WIB

Trending di Collection