Polsek Jonggol Amankan 2 Pengedar Narkoba, Sita 1 Kg Lebih Ganja dan 9 Gram Sabu Sabu
TV3INDONESIA – BOGOR,JAWA BARAT – Polsek Jonggol berhasil meringkus dua pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Jumat (17/4/2026) pukul 17.41 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, S.H. bersama Kanit Reskrim Ipda Arfian Firmansyah P., S.H., CPHR. Dua pelaku yang diamankan yakni DD (22), warga Bekasi, dan RN (36), warga Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol.
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan pendalaman selama satu minggu, polisi mendapat informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti di lokasi,” ujar Kompol Hida.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Uang tunai Rp1.400.000
– 16 paket kecil sabu total bruto 9,35 gram
– 45 paket ganja total bruto 300 gram
– 1 paket ganja 73 gram dibungkus karton dan lakban coklat
– 1 paket ganja 54 gram dibungkus karton dan lakban coklat
– 1 paket besar ganja 732 gram dibalut plastik bening
– 1 buah timbangan digital
– 2 buah gunting
– 5 unit handphone
– 1 alat hisap sabu dan 1 pipet kaca
– 1 tas merek S Sport warna hijau tua
– 5 pak plastik klip berbagai ukuran
Total ganja yang disita mencapai lebih dari 1,15 kilogram.
Kedua pelaku dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini kasus dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Jonggol Ipda Arfian Firmansyah menyebut pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Jonggol. Atas pengungkapan ini, TV 3 Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Polsek Jonggol.
Red.Salfir











