Menu

Mode Gelap
 

News · 28 Apr 2026 12:50 WIB ·

Aliansi Pandawa Soroti Kekacauan Administrasi Ruko Graha Citeureup: Polemik SHGB Tak Kunjung Usai


 Aliansi Pandawa Soroti Kekacauan Administrasi Ruko Graha Citeureup: Polemik SHGB Tak Kunjung Usai Perbesar

Aliansi Pandawa Soroti Kekacauan Administrasi Ruko Graha Citeureup: Polemik SHGB Tak Kunjung Usai

TV3INDONESIA – BOGOR,JAWABARAT — Kisruh berkepanjangan terkait ketidakjelasan administrasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, pihak pengembang, dan para pemilik ruko di kawasan Graha Citeureup kembali mencuat ke permukaan. Kondisi ini memicu kesulitan serius bagi para pemilik ruko dalam mengurus maupun memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Aliansi Pandawa secara tegas menyoroti persoalan ini sebagai bentuk kelalaian sistemik yang telah berlangsung lama tanpa solusi konkret. Mereka menilai adanya tarik-menarik tanggung jawab antara Pemkab Bogor dan pengembang justru memperparah ketidakpastian hukum yang dirasakan masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif biasa. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas kepastian hukum. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertanahan di Kabupaten Bogor,” tegas perwakilan Aliansi Pandawa dalam keterangannya.

Para pemilik ruko mengaku terjebak dalam situasi yang membingungkan. Di satu sisi, mereka diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan SHGB, namun di sisi lain dokumen pendukung yang seharusnya disediakan atau difasilitasi oleh pengembang dan pemerintah justru tidak jelas keberadaannya.
Lebih parah lagi, dugaan lemahnya koordinasi antar instansi memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan pelayanan publik. Kondisi ini dinilai mencerminkan buruknya tata kelola birokrasi yang berimbas langsung pada masyarakat kecil.

Aliansi Pandawa mendesak Pemkab Bogor untuk tidak lagi bersikap pasif. Mereka meminta adanya langkah tegas, transparan, dan akuntabel untuk menyelesaikan polemik SHGB di Graha Citeureup. Selain itu, pengembang juga diminta bertanggung jawab atas kewajiban administratif yang seharusnya dipenuhi sejak awal.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari ketidakbecusan sistem. Pemerintah harus hadir sebagai solusi, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” tambahnya.

Jika persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin akan memicu konflik sosial yang lebih luas. Ketidakpastian hukum yang berkepanjangan berpotensi merusak iklim investasi serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang komprehensif dari pihak Pemkab Bogor maupun pengembang terkait langkah konkret penyelesaian masalah tersebut. Masyarakat pun kini hanya bisa berharap ada keberanian dan keseriusan dari pihak-pihak terkait untuk mengakhiri polemik yang telah terlalu lama menggantung ini.

 

-Red

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GAIB-212 Kab.Bekasi Gelar Gladi Resik Jelang Peresmian Padepokan Di Jonggol

12 Juni 2026 - 17:33 WIB

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Pekanbaru, Rahmad Sukendar Desak Menteri Imipas Turun Tangan

8 Juni 2026 - 10:06 WIB

DIDUGA SEORANG PENIPU BERNAMA JUNTAK, JANDA ANAK 3 DIJADIKAN TAMENG

8 Juni 2026 - 10:02 WIB

Kab.Bogor Istimewa : lawan gempuran digital dengan mentori Gen Z lewat seni religi

7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Keluarga Hatulesila Minta Kakanwil BPN Maluku Usut Dugaan SHM Ilegal Usai 15 Kios di Tihu Ambon Dibongkar

8 Mei 2026 - 06:06 WIB

Ketum BPIKPNPARI Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Mendalam atas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur, Desak Pemerintah Usut Tuntas.

28 April 2026 - 13:05 WIB

Trending di News