TV 3 INDONESIA – Oknum pria berinisial Budi Reinhard Simanjuntak alias Juntak yang mengaku sebagai pengacara, diduga melakukan penipuan terhadap 116 orang pensiunan di wilayah Jawa Tengah. Modusnya adalah menjanjikan suatu pengurusan di PT Taspen ( Dana Asuransi Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim TV 3 Indonesia, Selain mengaku sebagai pengacara, Budi Reinhard Simanjuntak alias Juntak kerap mengaku sebagai orang dari Istana Presiden, dan Kementerian Sekretariat Negara, Kemensetneg, dengan menunjukkan kartu tanda anggota yang diduga palsu, untuk meyakinkan para korban.
Dalam jasa pengurusan di PT Taspen tersebut, Juntak memintai dana kepada 116 orang pensiunan dengan total mencapai Rp365 Juta.
Padahal pengurusan tersebut merupakan kewenangan resmi dan harus melalui prosedur , Permintaan 116 orang pensiunan itu berada di luar SOP, sehingga mustahil diproses melalui perorangan atau oknum.
Agar namanya tetap aman, Juntak diduga menggunakan rekening bank atas nama Novi. Novi, seorang janda anak 3 dan tulang punggung keluarga, selama ini bekerja sebagai partner Juntak dan kerap diajak menemui client, Total dana Rp.365 juta itu masuk ke rekening Novi lalu beberapa kali ditransfer ke rekening milik Juntak.
Menurut keterangan, Novi diakui sebagai istrinya, kadang sebagai asistennya dengan gaji 50 juta Novi menegaskan perihal gaji itu tidak benar dan Novi hanya dijadikan tameng supaya dirinya aman. Sejak awal Juntak mengaku lajang kepada Novi, ternyata sudah mempunyai istri dan 4 orang anak.
Menurut Novi, dirinya tidak mengetahui jika namanya digunakan untuk menutupi dugaan modus penipuan tersebut. Dia juga merasa dirugikan karena ini dapat merusak nama baiknya.
Pada peristiwa lain, Juntak diketahui membuat laporan polisi terhadap Bapak Joko Purwanto dan Pimpinan Redaksi TV 3 Indonesia atas tuduhan penipuan dan penyebaran berita hoaks.
Namun isi laporan tersebut tidak benar dan justru diduga mencemarkan nama baik keduanya. Padahal, Juntak sendirilah yang diduga melakukan modus penipuan terhadap para pensiunan.
Atas kejadian ini, Bapak Joko Purwanto dan Pimred TV 3 Indonesia menyatakan keberatan dan berencana melaporkan balik Juntak ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas rangkaian dugaan perbuatan tersebut, Tim TV 3 Indonesia mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga, maupun masyarakat luas agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada Budi Reinhard Simanjuntak alias Juntak. Sebab, tindakan yang dilakukannya tidak hanya merugikan 116 orang pensiunan, tetapi juga telah membawa dan mencatut nama baik institusi Istana Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara tanpa kewenangan.
TV 3 Indonesia menegaskan bahwa seluruh pemberitaan ini disusun secara berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik. Setiap informasi telah dikonfirmasi kepada narasumber terkait, termasuk pihak yang diberitakan. TV 3 Indonesia memberikan ruang hak jawab yang sama kepada setiap pihak untuk menjaga independensi dan objektivitas pemberitaan.
Red.










