Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 4 Jul 2025 19:33 WIB ·

Keluhan Kelompok Tani Beruas Harapan, pada Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN)


 Keluhan Kelompok Tani Beruas Harapan, pada Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) Perbesar

Kelompok Tani Beruas Harapan pada saat rapat di Aula hotel senyiur samarinda

Kalimantan Timur , TV 3 INDONESIA – Ditengah gencarnya pemerintah melanjutkan pembangunan proyek Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara keluhkan terkait persoalan lahan mereka yang terkena imbas pembangunan Ibukota Nusantara (IKN), pasalnya hingga saat ini mereka tak kunjung mendapat ganti kerugian.

Atas dasar pengaduan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Akhirnya Bapak Drs.Joko Purwanto,M.Pd.MM. melakukan kunjungan ke Samarinda Kalimantan Timur, menggelar rapat bersama para Kelompok Tani Beruas Harapan dan Ahli waris kesultanan Kutai di Aula Hotel Senyuir Samarinda,Pada 02/07/2025. Kedatangannya disambut antusias warga masyarakat Kutai Kartanegara.

kedatangan Drs.Joko Purwanto pada acara rapat di aula Hotel Senyuir Samarinda

Rapat tersebut digelar dalam upaya menemukan titik temu dan solusi terkait keluhan Kelompok Tani Beruas Harapan, atas lahan mereka yang digunakan untuk kepentingan pembangunan Ibukota Nusantara (IKN), yang sudah berlarut larut tak kunjung mendapat respon dari pemerintah berwenang.

Masyarakat mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan IKN khususnya yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, seluas 484 Hektar merupakan hak milik adat, yang mereka gunakan secara turun temurun oleh Kelompok Tani Beruas Harapan, dibuktikan dengan bukti kepemilikan surat hibah dari Kerajaan Kutai Kartanegara tahun 1902 Nomor:14/KKKN/1902.

Serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai Nomor: Huk-898/C-4/Agr-080/1973 tanggal 08 Juli 1973 tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grant Sultan, ditandatangani Drs. H. Ahmad Dahlan. Kemudian diperkuat oleh Pengadilan Negeri Tenggarong melalui Ketua Pengadilan Gaerah Tingkat II Kutai tertanggal 7 Juni 1997, terkait Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Kesultanan Kutai.

“data legalitas sudah kami persiapkan, namun kami sebagai ahli waris hingga saat ini tak pernah diundang, terkait penyelesaian lahan kami, seolah-olah ada yang ditinggalkan daripada kami,kami berharap pemerintah memberikan hak yang wajar, terbaik untuk pemerintah terbaik juga untuk kami, kami sangat mendukung pembangunan IKN tapi perhatikan juga hak hak kami.” jelas Aji Raden Mohammad Ronny SE, M. SI.Sekretaris Ahli Waris Sultan Adji Mohammad Parikesit, dalam wawancaranya diaula hotel senyuir samarinda kepada tim TV 3 Indonesia

Sehingga, sebanyak 8450 orang yang terdiri atas Kelompok tani menuntut ganti rugi. Namun, hingga saat ini berjalannya pembangunan IKN pemerintah belum merespon keluhan masyarakat Kutai Kartanegara.

“awalnya kami membuat rekomendasi dari camat, terkait kelompok tani kami yang sudah berbadan hukum ini, sampai ke kementerian sudah 7 kali kami mengurusnya tidak ditanggapi tidak kunjung tembus,yang harus pemerintah bayar adalah seluas 484 hektar.”menurut Abdul Kadir ketua kelompok tani beruas harapan

“tanggapan dari pemerintah di otorita IKN bilangnya tidak akan dibayar karena itu tanah dapat nemu, dari bahasa direktur otorita IKN pak Firyadi, harapan kami minta dibayar saja supaya kami merasakan hasil bumi kami.” lanjutnya pada saat diwawancarai oleh tim TV 3 Indonesia.

Setelah dibuka dalam rapat, Menanggapi hal tersebut Drs.Joko Purwanto,M.Pd,MM bersama perwakilan Kelompok Tani Beruas Harapan dan Ahli waris Kesultanan Kutai, melakukan pertemuan dengan Direktur Otorita IKN Dr.Firyadi,SP,M.Si dan legal hukum IKN untuk membahas permasalahan tersebut. Pada 03/07/2025.

Setelah pertemuan tersebut, Drs.Joko Purwanto,M.Pd,MM berharap Kelompok Tani Beruas Harapan dapat memahami, atas respon direktur otorita yang meminta agar masyarakat menyiapkan dokumen kepemilikan, setelah itu pihak otorita akan mengundang kepala desa hingga camat untuk duduk bersama, meminta keterangan atas lahan warga masyarakat Kutai Kartanegara.

pertemuan dengan direktur otorita IKN Dr.Firyadi

“alhamdulilah tadi kami sudah melakukan pertemuan dengan direktur otorita IKN bapak firyadi,ini hanya ada kesalahpahaman dimana pihak otorita IKN menginginkan kelengkapan bukti kepemilikan masyarakat dan hanya saja masyarakat terkendala dalam penandatangan kepala desa dan camat. sehingga masyarakat dalam hal ini tinggal memenuhi kelengkapan bukti kepemilikan.” jelas joko purwanto saat diwawancarai tim TV 3 Indonesia di gedung otorita IKN.

Melalui Drs.Joko Purwanto,M.Pd,MM Selaku Staf Ahli Presiden, Kelompok Tani Beruas Harapan, melayangkan surat kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, agar secepatnya melakukan atensi terkait permasalahan warga masyarakat Kutai Kartanegara.

Adi gus saputra, pimpinan redaksi

editor Salfir

Artikel ini telah dibaca 691 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemuda Tegal Panjang Ciawi Tali, Tanjungsari Selenggarakan Tabligh Akbar Peringati Tahun Baru Islam 1447 H.

7 Juli 2025 - 00:21 WIB

Warga resah dengan aktivitas kendaraan besar Proyek PSN Bendungan Cijurey Paket I

14 Juni 2025 - 09:39 WIB

Diduga ada yang janggal, Penangkapan Pengedar dan Pemakai Narkoba obat Golongan (G) Narkotika jenis Tramadol dan Hexymer di Tanjungsari.

13 Juni 2025 - 09:42 WIB

Rekayasa Lalin, tak berjalan optimal di Jl.Raya Cileungsi-Metland

10 Juni 2025 - 08:00 WIB

Pasar Al-Kamal Sampit Bersama Media TNI-POLRI dan Media Nusantara Raya Sembelih 5 Ekor Hewan Kurban

8 Juni 2025 - 12:19 WIB

Keluarga Besar Padjajaran, DIM Foundation bagikan 2313 paket daging Kurban dan doorprize 2 paket Umroh.

7 Juni 2025 - 21:51 WIB

Trending di Daerah