Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 5 Jun 2025 22:03 WIB ·

Kisruh sengketa lahan, aksi pembongkaran tembok oleh PT Basa Inti Persada, PT Graha Perdana Indah tak bisa tunjukan bukti kepemilikan


 Kisruh sengketa lahan, aksi pembongkaran tembok oleh PT Basa Inti Persada, PT Graha Perdana Indah tak bisa tunjukan bukti kepemilikan Perbesar

PT Graha Perdana Indah Tak bisa tunjukan bukti kepemilikan.

KOTA DEPOK, JAWA BARAT – Pada 05/06/2025 sekitar pukul 17:00 WIB, karena diduga adanya penyerobotan tanah oleh PT Graha Persada Indah, PT Basa Inti Persada akhirnya melakukan aksi pembongkaran pagar tembok di objek tanah mereka yang berlokasi di Jl.Mandor Tajir, Kelurahan Serua Kec.Bojongsari Kota Depok. aksi tersebut menuai perhatian masyarakat setempat.

Baca berita sebelumnya : Sengketa lahan antara PT Basa Inti Persada dengan PT Graha Perdana Indah 

Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan 1 unit alat berat jenis ekskavator, setelah aksi tersebut dilakukan tak lama muncul pihak keamanan PT Graha Perdana Indah menghentikan jalannya alat berat yang sedang melakukan pembongkaran. Sempat terjadi cekcok antara kedua belah pihak dilokasi, dan para aparat turun untuk melakukan pengamanan.

 

PT Basa Inti Persada lakukan pembongkaran tembok dengan alat berat

“kami sudah membangun komunikasi sebelumnya dengan kuasa dari PT Basa Inti Persada, dan akan melakukan pertemuan setelah lebaran haji karena ini waktunya mepet gitu, kami kaget tiba tiba tembok kami dijebol. kalo untuk legalitas kan biar pihak kuasa hukum yang menjabarkan, kalo kita sebagai keamanan saja.” ujar Idam selaku keamanan PT Graha Perdana Indah 

Akhirnya, pada sore itu dilakukan lah mediasi, antara team kuasa hukum dari kedua belah pihak. namun pihak PT Graha Perdana Indah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Sehingga PT Basa Inti Persada akan menempuh jalur hukum dengan membuat pelaporan ke Polda Metro Jaya agar mendapat kejelasan lahan tersebut dan biar Aparat Penegak Hukum yang bertindak.

 

Red : Tim

Editor : Salfir

Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keluarga Hatulesila Minta Kakanwil BPN Maluku Usut Dugaan SHM Ilegal Usai 15 Kios di Tihu Ambon Dibongkar

8 Mei 2026 - 06:06 WIB

Ketum BPIKPNPARI Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Mendalam atas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur, Desak Pemerintah Usut Tuntas.

28 April 2026 - 13:05 WIB

Aliansi Pandawa Soroti Kekacauan Administrasi Ruko Graha Citeureup: Polemik SHGB Tak Kunjung Usai

28 April 2026 - 12:50 WIB

Bapak Joko Purwanto Selaku Pemerintah Pusat Audit Legalitas Perusahaan di Kalimantan Barat

27 April 2026 - 15:15 WIB

Polsek Jonggol Amankan 2 Pengedar Narkoba, Sita 1 Kg Lebih Ganja dan 9 Gram Sabu Sabu

19 April 2026 - 05:52 WIB

Sertifikat Tanah dan Bangunan Rp1 Miliar Dibalik Nama Tanpa Hak, Debitur Koperasi Hanya Pinjam Rp200 Juta

17 April 2026 - 10:13 WIB

Trending di Daerah