TV3INDONESIA – JAKARTA SELATAN – Muhtar HN, seorang ahli waris yang terdampak pembangunan Tol Depok–Antasari, hingga kini masih menunggu kejelasan atas haknya. Selama kurang lebih 11 tahun, ia terus berupaya memperjuangkan hak atas tanah yang telah digunakan untuk proyek tersebut, namun belum memperoleh hasil yang diharapkan.
Berbagai prosedur administratif telah ditempuh. Muhtar telah mendatangi sejumlah instansi terkait, mulai dari tingkat kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dana ganti rugi atas proyek Tol Depok–Antasari disebut telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam upaya memperoleh kejelasan, Muhtar HN, didampingi Joko Purwanto selaku staf ahli presiden, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta informasi terkait proses pencairan dana konsinyasi yang menjadi haknya.
Namun demikian, Muhtar menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk dugaan kurangnya transparansi dari pihak pengadilan yang menyebabkan pencairan dana belum dapat direalisasikan hingga saat ini.
Atas kondisi tersebut, Muhtar HN akhirnya melaporkan permasalahan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendapatkan penanganan lebih lanjut serta kepastian hukum atas haknya.
Redaksi










