Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 3 Jun 2025 08:41 WIB ·

Pengadilan Negeri Medan, batalkan eksekusi Gereja IRC


 Tim TV 3 INDONESIA, dengan Humas Pengadilan Negeri Medan.
Perbesar

Tim TV 3 INDONESIA, dengan Humas Pengadilan Negeri Medan.

Foto :Gereja IRC HMStimes.com

KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA – Berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Medan dengan 6386/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025 perihal Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn. Pengadilan Negeri Medan, akan gelar eksekusi terhadap bangunan Gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang direncanakan pada Senin (2/6/2025) Pukul 09:00 WIB.

Baca berita sebelumnya : Gereja IRC Kota Medan akan dieksekusi oleh PN Medan 

Namun, Doa para jemaat Gereja IRC akhirnya dikabulkan, eksekusi Gereja IRC yang direncanakan Senin 2/6/2025 oleh Pengadilan Negeri Medan, dibatalkan.

“Kita bersyukur kepada Tuhan pada hari ini, walaupun pada awalnya dijadwalkan dari pengadilan Negeri Medan hari ini untuk eksekusi, puji Tuhan kita percaya bahwa ini adalah karena kebesaran Tuhan akhirnya eksekusi tidak dilakukan, karena dari awal pihak gereja ini sudah menyampaikan bahwa sengketa didalam gereja IRC ini, bukan pribadi tapi ini adalah gereja Tuhan, tidak ada hukum yang mengatakan bahwa gereja itu dapat dieksekusi.” kata Hasanema Sarumaha, selaku majelis gereja IRC pada saat diwawancarai Tim TV 3 INDONESIA

Tim TV 3 INDONESIA saat melakukan konfirmasi di PN Medan kepada Humas Soniady Drajat Sadarisman SH.,MH pada Senin 02/06/2025

Setelah Tim TV 3 INDONESIA perwakilan Sumatera Utara, melakukan konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman SH., MH. Dibatalkannya eksekusi bangunan gereja IRC, yang beralamat di Jl Setia Budi,Gang Rahmat Nomor 7 Kec.Medan Selayang dikarenakan tim Polrestabes Medan yang akan melakukan pengamanan kepada jurusita yang akan melakukan eksekusi, sedang ada giat sehingga tidak bisa melakukan pengamanan dan eksekusi dibatalkan.

Para jemaat gereja IRC berharap agar tidak adanya kekeliruan pada hukum diindonesia ini. mereka berharap dapat melakukan ibadah di Gereja IRC dengan tenang dan damai. Serta berakhirnya sengketa atas lahan Gereja IRC.

– Dedy Richardus Sihombing

– Agus Tua Sihombing

– Hartanta Sitepu

Baca berita sebelumnya : Gereja IRC Kota Medan akan dieksekusi oleh PN Medan 

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tambang Ilegal Bebas Beroperasi Di Desa Sukanegara Kec.Jonggol Kab.Bogor Jawa Barat

5 Maret 2026 - 08:53 WIB

Pesantren Kilat di Majlis Nurul Iman KP Setu 2 Cibungbulang Disambut Antusias Warga

3 Maret 2026 - 04:59 WIB

BPIKPNPARI Kecam Keras Serangan Israel ke Iran, Serukan Dunia Internasional Bertindak

1 Maret 2026 - 10:25 WIB

3 Kadis dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Indikasi Korupsi Pembangunan Stadion Motewe

25 Februari 2026 - 09:08 WIB

Tim Reformasi Polri Dinilai Mandul, Rahmad Sukendar: Jangan Jadi Tameng Pencitraan

24 Februari 2026 - 14:17 WIB

Taperum DPRD Indramayu disorot ! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar segera umumkan Tersangka

21 Februari 2026 - 09:27 WIB

Trending di Daerah