TV 3 INDONESIA – DEPOK,JAWA BARAT — Praktik peralihan hak tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar milik warga Bojong Sari Baru, Depok, diduga dilakukan tanpa prosedur sah setelah sertifikatnya dijadikan agunan koperasi senilai Rp200 juta. Kasus ini menyeret notaris dan memicu sengketa kepemilikan yang berlarut sejak 2021.
Kronologi Singkat
Pada 2010, Mustofa Roni membeli tanah 562 m² di Kampung Bojong Sari Baru, Depok, dengan dasar Girik C No 2240. Tahun 2012, Mustofa menjual 100 m² kepada keponakannya, Mulyono Usa, seharga Rp42,3 juta dibayar dua kali. Mulyono lalu membangun rumah di atas tanah itu dengan biaya sendiri.
Pada 12 November 2018, Mustofa mendaftarkan tanah tersebut lewat program PTSL. Sertifikat Hak Milik No 03551 seluas 562 m² terbit atas nama Mustofa Roni seorang, meski Mulyono sudah membeli 100 m². Saat ditanya soal pemecahan AJB, Mustofa beralasan sertifikat sedang diurus.
Tahun 2020, rumah Mulyono digadaikan Rp75 juta dan ditempati pemegang gadai bernama Jejen.
SHM Jadi Jaminan Koperasi, Nama Berpindah
Pada 2021, Mustofa menjaminkan SHM 562 m² ke koperasi. Sertifikat kemudian beralih nama menjadi Steven Amidjojo dari pihak koperasi dengan nilai pinjaman Rp200 juta. Menurut pengakuan Mustofa, ia hanya menandatangani berkas yang dikirim notaris PPAT Rini Lestari pada malam hari sekitar pukul 21.00 tanpa membaca detail, dan tidak mengetahui bahwa itu dokumen balik nama.
Setelah kredit macet, tahun 2022 kuasa dari Steven, Roy Sitompul, mendatangi rumah Mulyono. Ia menyatakan SHM sudah atas nama Steven berdasarkan Akta Jual Beli No 703/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dari kantor PPAT Rini Lestari, Depok. Rumah diminta dikosongkan dan dipasang baliho “Rumah Ini Dijual”.
Notaris Saling Lempar
Saat dikonfirmasi, PPAT Rini Lestari menyebut hanya menerima pelimpahan kerja dari PPAT Harmita Syah, Sukabumi, untuk peningkatan PPJB menjadi AJB. Sementara Mustofa mengaku tidak pernah datang ke kantor notaris di Sukabumi maupun Depok.
Upaya Mediasi Buntu
Pada 21 April 2023, pihak Steven kembali meminta rumah dikosongkan. Mediasi digelar di rumah Mulyono melibatkan RT, RW, LPM, Bimas Polsek Bojong Sari, Roy Sitompul, serta dua saksi pembelian tanah, Dudung Cahyadi dan Andi Wirajaya. Mediasi buntu karena pihak Steven meminta waktu konsultasi dengan kuasa hukum.
Pertemuan lanjutan di Polsek Bojong Sari pada 25 April 2023 batal. Mediasi dijadwalkan ulang 12 Mei 2023 namun tertunda karena agenda Kapolsek. Terakhir, 18 Oktober 2024, kuasa Steven bernama Juli dan dua rekannya kembali mendatangi Denni Rohendi, kuasa dari Mulyono, yang menempati rumah tersebut.
Status Hukum Belum Jelas
Hingga kini Mulyono mempertahankan hak atas tanah 100 m² dan bangunan yang dibeli sejak 2012 dengan bukti dua kuitansi. Sementara sertifikat induk 562 m² telah beralih nama ke pihak koperasi tanpa adanya AJB pemecahan antara Mustofa dan Mulyono.
Denni Rohendi selaku kuasa Mulyono menyatakan akan menempuh jalur hukum karena diduga ada cacat prosedur dalam peralihan hak. Pihak Polsek Bojong Sari Baru sebelumnya sudah memfasilitasi mediasi, namun belum ada kesepakatan.
Pihak koperasi dan notaris terkait belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Red – Denny Rohendi
Editor – Sal










