MALUKU — TV3INDONESIA — Pemerintah Kota Ambon menertibkan 15 kios ilegal di Jalan Ir. M. Putuhena, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis 7 Mei 2026.
Proses pembongkaran sempat dihadang oleh pihak keluarga Hatulesila yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah warisan. Meski begitu, penertiban berakhir kondusif setelah aparat gabungan melakukan pendekatan persuasif.
Pengamanan dipimpin langsung Wakapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M., dengan melibatkan 127 personel Polresta Ambon, 35 anggota TNI, serta satu pleton Satpol PP Kota Ambon.
Sempat Dihadang, Pembongkaran Tetap Jalan
Sekitar pukul 09.00 WIT, excavator milik Satpol PP mulai meratakan 15 kios yang disebut tidak mengantongi izin resmi.
Di tengah proses, sejumlah orang dari keluarga Hatulesila datang ke lokasi dan sempat menghadang laju alat berat. Mereka meminta pembongkaran dihentikan.
Aparat gabungan langsung berdialog dengan pihak keluarga. Setelah situasi terkendali, pembongkaran dilanjutkan dan rampung pukul 11.30 WIT. Tidak ada bentrokan fisik. Situasi dinyatakan aman dan kondusif.
Keberatan dan Akan Cari Keadilan
Meski proses pembongkaran berjalan hingga tuntas, pihak Hatulesila menyatakan keberatan atas tindakan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh TV3INDONESIA perwakilan keluarga menyebut lahan itu adalah milik ahli waris mereka. “Kami punya Eigendom Verponding dan Surat Keterangan dari Negeri Rumah Tiga,” ujarnya.
Sementara Pemkot Ambon menyatakan lahan tersebut kini tercatat atas nama Chesia Sabandar dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pihak Hatulesila menduga SHM tersebut cacat administrasi dan diterbitkan tanpa alas hak. “Kami keberatan. Kami akan mencari keadilan. Kasus ini sudah kami laporkan ke Mabes Polri dan Propam,” tegas perwakilan keluarga.
Minta Kakanwil Panggil Kepala BPN Ambon
Lebih lanjut, pihak Hatulesila meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Maluku untuk segera memanggil Kepala Kantor BPN Kota Ambon maupun Kepala Seksi Pengukuran guna melakukan klarifikasi terbuka.
“Kami minta Kakanwil turun tangan. Panggil Kepala Kantor BPN Ambon dan Kasi Pengukuran. Jelaskan ke publik kenapa bisa terbit SHM yang kami duga tanpa dasar alas hak yang sah,” desak perwakilan keluarga Hatulesila.
Salfir











