Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 8 Mei 2026 06:06 WIB ·

Keluarga Hatulesila Minta Kakanwil BPN Maluku Usut Dugaan SHM Ilegal Usai 15 Kios di Tihu Ambon Dibongkar


 Keluarga Hatulesila Minta Kakanwil BPN Maluku Usut Dugaan SHM Ilegal Usai 15 Kios di Tihu Ambon Dibongkar Perbesar

MALUKU — TV3INDONESIA — Pemerintah Kota Ambon menertibkan 15 kios ilegal di Jalan Ir. M. Putuhena, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis 7 Mei 2026.

Proses pembongkaran sempat dihadang oleh pihak keluarga Hatulesila yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah warisan. Meski begitu, penertiban berakhir kondusif setelah aparat gabungan melakukan pendekatan persuasif.

Pengamanan dipimpin langsung Wakapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M., dengan melibatkan 127 personel Polresta Ambon, 35 anggota TNI, serta satu pleton Satpol PP Kota Ambon.

Sempat Dihadang, Pembongkaran Tetap Jalan

Sekitar pukul 09.00 WIT, excavator milik Satpol PP mulai meratakan 15 kios yang disebut tidak mengantongi izin resmi.

Di tengah proses, sejumlah orang dari keluarga Hatulesila datang ke lokasi dan sempat menghadang laju alat berat. Mereka meminta pembongkaran dihentikan.

Aparat gabungan langsung berdialog dengan pihak keluarga. Setelah situasi terkendali, pembongkaran dilanjutkan dan rampung pukul 11.30 WIT. Tidak ada bentrokan fisik. Situasi dinyatakan aman dan kondusif.

Keberatan dan Akan Cari Keadilan

Meski proses pembongkaran berjalan hingga tuntas, pihak Hatulesila menyatakan keberatan atas tindakan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh TV3INDONESIA perwakilan keluarga menyebut lahan itu adalah milik ahli waris mereka. “Kami punya Eigendom Verponding dan Surat Keterangan dari Negeri Rumah Tiga,” ujarnya.

Bukti kepemilikan keluarga Hatulesila

Sementara Pemkot Ambon menyatakan lahan tersebut kini tercatat atas nama Chesia Sabandar dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pihak Hatulesila menduga SHM tersebut cacat administrasi dan diterbitkan tanpa alas hak. “Kami keberatan. Kami akan mencari keadilan. Kasus ini sudah kami laporkan ke Mabes Polri dan Propam,” tegas perwakilan keluarga.

Minta Kakanwil Panggil Kepala BPN Ambon

Lebih lanjut, pihak Hatulesila meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Maluku untuk segera memanggil Kepala Kantor BPN Kota Ambon maupun Kepala Seksi Pengukuran guna melakukan klarifikasi terbuka.

“Kami minta Kakanwil turun tangan. Panggil Kepala Kantor BPN Ambon dan Kasi Pengukuran. Jelaskan ke publik kenapa bisa terbit SHM yang kami duga tanpa dasar alas hak yang sah,” desak perwakilan keluarga Hatulesila.

 

Salfir

Artikel ini telah dibaca 387 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum BPIKPNPARI Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Mendalam atas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur, Desak Pemerintah Usut Tuntas.

28 April 2026 - 13:05 WIB

Aliansi Pandawa Soroti Kekacauan Administrasi Ruko Graha Citeureup: Polemik SHGB Tak Kunjung Usai

28 April 2026 - 12:50 WIB

Bapak Joko Purwanto Selaku Pemerintah Pusat Audit Legalitas Perusahaan di Kalimantan Barat

27 April 2026 - 15:15 WIB

Sertifikat Tanah dan Bangunan Rp1 Miliar Dibalik Nama Tanpa Hak, Debitur Koperasi Hanya Pinjam Rp200 Juta

17 April 2026 - 10:13 WIB

Tambang Ilegal Bebas Beroperasi Di Desa Sukanegara Kec.Jonggol Kab.Bogor Jawa Barat

5 Maret 2026 - 08:53 WIB

Pesantren Kilat di Majlis Nurul Iman KP Setu 2 Cibungbulang Disambut Antusias Warga

3 Maret 2026 - 04:59 WIB

Trending di Daerah