Dugaan Masalah Pengadaan Obat dan Alkes Rp 14,6 Miliar di RSUD dr. L.M. Baharuddin
TV3INDONESIA.SULAWESI TENGGARA – Dugaan persoalan serius mencuat dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD dr. L.M. Baharuddin, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Total anggaran pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) pakai habis selama dua tahun terakhir, 2024 hingga 2025, yang mencapai sekitar Rp 14,6 miliar, kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Sejak akhir 2025 hingga awal 2026, penggunaan dana BLUD rumah sakit ini diketahui tengah didalami Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muna bersama Aparat Penegak Hukum. Dari data yang dihimpun, muncul dugaan bahwa proses pengadaan dilakukan tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pengadaan obat tahun 2024, anggaran yang direalisasikan tercatat lebih dari Rp 3,8 miliar, sementara tahun 2025 mencapai lebih dari Rp 4,7 miliar. Pengadaan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni sistem e-Katalog dan non e-Katalog.
Tahun 2024, realisasi belanja obat melalui e-Katalog mencapai sekitar Rp 1,9 miliar, sementara pengadaan non e-Katalog tercatat lebih dari Rp 1,2 miliar dan sekitar Rp 650 juta. Pola serupa juga terjadi pada tahun 2025.
Tak hanya obat, pengadaan alat kesehatan pakai habis juga menyedot anggaran besar. Pada tahun 2024, alokasi anggaran mencapai Rp 3,41 miliar, dengan rincian pengadaan e-Katalog sekitar Rp 2,11 miliar dan non e-Katalog sekitar Rp 1,27 miliar.
Sementara pada tahun 2025, anggaran pengadaan alkes pakai habis dialokasikan sebesar Rp 2,59 miliar dan direalisasikan sekitar Rp 2,56 miliar, yang terdiri dari belanja e-Katalog sebesar Rp 1,032 miliar, serta pengadaan non e-Katalog masing-masing sekitar Rp 1,23 miliar dan Rp 123 juta.
Berdasarkan akumulasi data tersebut, total belanja obat dan alkes pakai habis selama dua tahun mencapai sekitar Rp 14,6 miliar. Anggaran ini diduga bermasalah, lantaran disinyalir adanya praktik kongkalikong dengan pihak vendor serta dugaan mark up harga.
Selain itu, penggunaan metode non e-Katalog dalam pengadaan obat juga diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019, yang mengatur bahwa perencanaan dan pengadaan obat seharusnya dilakukan melalui sistem e-Katalog guna menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen RSUD dr. L.M. Baharuddin belum memberikan penjelasan resmi. Kepala KTU RSUD, Wa Ode Muslimah, menyatakan enggan berkomentar.
“Saya tidak bisa komentar, karena harus izin direktur, atau hubungi saja ibu derektur dan nanti saya juga akan hubungi beliau,”ujar Muslimah.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. L.M. Baharuddin saat ini, dr. Wa Ode Harniana, juga tidak memberikan keterangan substantif. Ia menyebut bahwa pengadaan pada tahun yang dipersoalkan terjadi sebelum dirinya menjabat.
“Bukan saya itu pak tahun tersebut (tahun 2024-2025-red), dr Marlin yang tau,” terangnya.
Adapun mantan Direktur RSUD dr. L.M. Baharuddin, dr. Muh. Marlin, hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Wa Ode Siti Nurazizah










