Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 25 Jul 2025 19:45 WIB ·

Kelompok Tani Beruas Harapan datangi Kantor Kementerian ATR/BPN


 pertemuan dengan Bapak Deden Sudrajat Kasubdit bidang sengketan dan permasalahan pertanahan di kantor Kementerian ATR/BPN, 24/07/2025 Perbesar

pertemuan dengan Bapak Deden Sudrajat Kasubdit bidang sengketan dan permasalahan pertanahan di kantor Kementerian ATR/BPN, 24/07/2025

Jakarta, TV 3 INDONESIA – Perwakilan Kelompok Tani Beruas Harapan dan Ahli waris kesultanan Kutai ( Masyarakat adat Kutai Kertanegara ) Provinsi Kalimantan Timur, bersama Bapak Drs.Joko Purwanto M.Pd.,M.M mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN, untuk membahas permasalahan terkait masyarakat adat Kutai Kertanegara yang belum mendapatkan ganti rugi, atas lahannya yang terkena imbas pembangunan Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur.

baca berita sebelumnya : Keluhan Kelompok Tani Beruas Harapan, terhadap pembangunan Ibukota Nusantara

Dalam pertemuannya dengan Bapak Deden Sudrajat, selaku Kasubdit Bidang Sengketa dan Permasalahan Tanah Kementerian ATR/BPN, Kelompok Tani Beruas Harapan mendapat respon baik, selanjutnya Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut terkait permasalahan tersebut.

“Kami sudah mendapat arahan langsung dari Kasubdit sengketa tanah di kementerian ATR/BPN bapak Deden, beliau akan menindak lanjuti surat yang sudah kami layangkan ke kementerian ATR/BPN.” tutur Sopar Hutabarat (Bendahara Kelompok Tani Beruas Harapan).

Sebelumnya Kelompok Tani Beruas Harapan telah melakukan upaya melapor kepada pemerintah daerah Kalimantan Timur atas permasalahan tersebut namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

“Dari pemerintah Kalimantan Timur sampai saat ini tidak ada progres/ tindak lanjut padahal dari awal Kami sudah melapor ke Gubernur sampai Kepala Desa.” Jelas Sopar Hutabarat

“Kami menginginkan adanya arahan dari Pemerintah daerah, namun yang kami dengar bahwa lahan kami sudah masuk kawasan IKN sehingga secara UU IKN pemerintah daerah,desa maupun camat, bupati itu tidak bisa berbuat apa apa.” Lanjutnya

Kelompok Tani Beruas Harapan berharap, pemerintah pusat dapat segera merealisasikan tuntutan masyarakat adat Kutai Kertanegara untuk memberikan ganti rugi lahan mereka seluas 484 Hektar.

Pembangunan Ibukota Nusantara harus selaras dengan prinsipnya, yaitu berkelanjutan, kesadaran akan pentingnya pengakuan dan perlindungan atas hak tanah masyarakat adat merupakan langkah awal yang krusial.

Salfir

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sertifikat Tanah dan Bangunan Rp1 Miliar Dibalik Nama Tanpa Hak, Debitur Koperasi Hanya Pinjam Rp200 Juta

17 April 2026 - 10:13 WIB

11 TAHUN DANA KONSINYASI TOL DEPOK ANTASARI TERPENDAM DI PN JAKSEL

17 April 2026 - 07:55 WIB

Tambang Ilegal Bebas Beroperasi Di Desa Sukanegara Kec.Jonggol Kab.Bogor Jawa Barat

5 Maret 2026 - 08:53 WIB

Pesantren Kilat di Majlis Nurul Iman KP Setu 2 Cibungbulang Disambut Antusias Warga

3 Maret 2026 - 04:59 WIB

BPIKPNPARI Kecam Keras Serangan Israel ke Iran, Serukan Dunia Internasional Bertindak

1 Maret 2026 - 10:25 WIB

3 Kadis dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Indikasi Korupsi Pembangunan Stadion Motewe

25 Februari 2026 - 09:08 WIB

Trending di Hukum