Menu ✖

Mode Gelap
 

Daerah · 17 Jul 2025 19:10 WIB ·

Musrenbang Desa Buana Jaya,Kec Tanjungsari


 Musrenbang Desa Buana Jaya,Kec Tanjungsari Perbesar

Musrembangdes, Desa Buana jaya Dalam Rangka Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Untuk tahun Anggaran 2025

KAB.BOGOR,JAWA BARAT – TV 3 INDONESIA ~ Pemerintah Desa Buana Jaya Kecamatan Tanjungsari, adakan kegiatan Musrembangdes, Pada Kamis 17 Juli 2025.

Pemdes Buana Jaya adakan kegiatan Musrembangdes, yang dihadiri  Perangkat desa, LKD, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala sekolah, dan kepala upt.

Dalam kesempatan ini kepala desa buana jaya, memperkenalkan pengurus koperasi merah putih dan pengurus Bumdes.

Kepala Desa Buanajaya Sudarjat memaparkan dalam sambutannya, Musrenbang Desa adalah bagian dari proses perencanaan pembangunan di tingkat desa. Musyawarah ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akan menjadi panduan pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun.

Tujuan Musrenbang Desa:
Menetapkan prioritas pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menyepakati program dan kegiatan yang akan didanai oleh berbagai sumber, seperti APB Desa, swadaya masyarakat, dan anggaran daerah.

Menyusun rencana pembangunan desa yang partisipatif dan inklusif, melibatkan seluruh komponen masyarakat desa.

Lebih lanjut Sudarjat mengatakan untuk lahan pertanian yang berada di lahan kehutanan, “saya berharap kepada kelompok tani tidak hanya menanam jenis tananaman kopi, tapi juga dengan menanam pohon coklat, kami dari pemdes buana jaya dan upt pertanian akan mendukung dalam menyiapkan bibit pohon coklat, jadi nantinya di desa buanajaya akan di tanami berbagai macam pohon pertanian, seperti kopi yang sudah ada dan coklat yang akan kita segera tanami di lahan-lahan garapan yang bapa-bapak miliki”

“Mengenai kawasan hutan dalam pengolaan khusus, yang mana luasan didesa buana jaya mencakup 700 Ha, bapak-bapak kedepannya lahan lahan garapan yang bapak-bapak miliki akan diberikan sertipikat hak guna pakai yang mana selama 35 tahun lahan itu bisa bapak-bapak olah dan miliki. Jadi dengan adanya KHDPK ini bapak-bapak yang lahan berada di wilayah KHDPK, tidak perlu setiap tahun sekali mengurus surat lahan kehutanan untuk kerjasama dengan pihak perhutani.” tuturnya

Red : Dedi Ruswandi

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bekali Pemuda Jadi Problem Solver, Karang Taruna Jonggol Gelar Sekolah Advokasi untuk 14 Desa

10 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Pelayanan RSUD Cibinong Dinilai Memuaskan dan Prima

8 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Camat dan Kapolsek Jonggol Kompak Berikan Kejutan HUT TNI Ke-81 di Koramil

6 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Berkedok Kios Es Teh, Penjualan Miras di Jalan Mayor Oking Cibinong Jadi Sorotan – Pemkab Bogor Diminta Tegas

2 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Peringati HUT ke-11, Media TNI POLRI Tegaskan Komitmen Jaga Sinergi dan Pemberitaan Akuntabel

27 September 2026 - 19:31 WIB

GAIB-212 Kab.Bekasi Gelar Gladi Resik Jelang Peresmian Padepokan Di Jonggol

12 Juni 2026 - 17:33 WIB

Trending di News