TV 3 INDONESIA – DEPOK, JAWA BARAT – Kasus sengketa tanah antara PT Basa Inti Persada dengan PT Graha Perdana Indah atas lahan yang berada di Jalan Mandor Tajir Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Baru Kota Depok. hingga saat ini masih dalam penanganan Kementerian ATR/BPN Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah.
Pemirsa, Dirjen Sengketa sejauh ini telah melakukan berbagai upaya, dimulai dari Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait, Verifikasi lapangan, Penelitian, hingga rencana Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh PT Graha Inti Persada.
Diduga SHGB yang dimiliki oleh PT Graha Perdana Indah cacat prosedural. Sedangkan kepemilikan PT Basa Inti Persada sesuai dengan surat pelepasan hak tahun 2021, dengan girik leter C atas nama Rusin haji Elah, yang diperkuat dengan keterangan terbaru kelurahan serua.
Pembatalan sertifikat tanah diatur dalam pasal 29 ayat 1 peraturan menteri ATR BPN No 21 tahun 2020, Saat dikonfirmasi, Kasubdit Sengketa,Deden menyatakan akan mengeluarkan surat pembatalan SHGB PT Graha pada Senin 9 Februari 2 ribu dua puluh enam setelah adanya keputusan Dirjen Sengketa tanah. Namun hingga saat ini, Kementerian ATR BPN belum bisa memberikan surat pembatalan tersebut.
Ditengah penanganan Dirjen Sengketa, Polda Metro Jaya justru memerintahkan BPN Depok melakukan pengukuran untuk pengembalian batas tanah tersebut, Padahal tanah tersebut masih berstatus sengketa dan dalam penanganan Kementerian ATR BPN Dirjen Sengketa Tanah.
Oleh karena itu, kepada Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid diharapkan untuk bertindak tegas dan mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Berdasarkan data dan dokumen yang ada, kepemilikan PT Basa Inti Persada memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga diperlukan keputusan yang objektif, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum.
Kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah, diminta untuk melakukan penelusuran dan penindakan secara menyeluruh terhadap dugaan adanya praktik mafia tanah dalam perkara ini. Jika terbukti terdapat manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, maupun rekayasa dokumen, Satgas diharapkan dapat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta untuk turut melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan dan penanganan sertifikat hak atas tanah ini. Mengingat persoalan ini menyangkut kepentingan publik serta berpotensi merugikan masyarakat, transparansi dan penegakan hukum yang adil harus dikedepankan. Apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat maupun pihak swasta, KPK diharapkan dapat menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Redaksi










