Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 1 Feb 2026 05:50 WIB ·

Tanggapan Leonard Purba SE SH mengenai dugaan penyimpangan di SDN 02 Sukamanah Jonggol


 Tanggapan Leonard Purba SE SH mengenai dugaan penyimpangan di SDN 02 Sukamanah Jonggol Perbesar

TV 3 INDONESIA- BOGOR,JAWA BARAT –  Dugaan penyimpangan dalam proyek atap baja ringan di SDN 02 Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol Kab.Bogor Jawa Barat, kini mengemuka dan mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor sekaligus tokoh masyarakat Bogor Timur, Leonard, Kamis (30/01/2026).

Leonard menilai perbuatan yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah tersebut telah mencederai dunia pendidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, oknum yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Ketua K3S Kecamatan Jonggol.

“Saya minta oknum kepala sekolah SDN 02 Sukamanah Jonggol perlu mendapat sanksi berat atau disiplin keras karena telah melakukan tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, kami berencana membuat laporan tertulis terkait persoalan tindak pidana korupsi ini – kami tidak akan membiarkannya. Saat kita sedang memerangi korupsi, bagaimana bisa oknum kepala sekolah berani melakukan hal tersebut. Motif pelaku berani berbuat curang untuk apa-!” tegas Leonard.

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh masa depan dunia pendidikan serta kepercayaan publik. Menurutnya, kasus tersebut turut berdampak pada citra Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudi Sumanto, S.Si, yang selama ini mengusung semangat “Bogor Istimewa”.

“Kenapa harus dinodai oleh sekelompok orang yang justru seharusnya membantu pemerintah dan atau kontraktor, namun malah mencari kesempatan korupsi. Untuk itu, demi tegakkan keadilan serta hukum yang berlaku di NKRI, saya meminta agar oknum tersebut diberikan sanksi hukum berat hingga dengan pemberhentian, jika terbukti bersalah melakukan kecurangan. Di lingkungan pendidikan ini tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tambang Ilegal Bebas Beroperasi Di Desa Sukanegara Kec.Jonggol Kab.Bogor Jawa Barat

5 Maret 2026 - 08:53 WIB

Pesantren Kilat di Majlis Nurul Iman KP Setu 2 Cibungbulang Disambut Antusias Warga

3 Maret 2026 - 04:59 WIB

BPIKPNPARI Kecam Keras Serangan Israel ke Iran, Serukan Dunia Internasional Bertindak

1 Maret 2026 - 10:25 WIB

3 Kadis dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Indikasi Korupsi Pembangunan Stadion Motewe

25 Februari 2026 - 09:08 WIB

Tim Reformasi Polri Dinilai Mandul, Rahmad Sukendar: Jangan Jadi Tameng Pencitraan

24 Februari 2026 - 14:17 WIB

Taperum DPRD Indramayu disorot ! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar segera umumkan Tersangka

21 Februari 2026 - 09:27 WIB

Trending di Daerah