Diduga ada yang janggal, Penangkapan Pengedar dan Pemakai Narkoba obat Golongan (G) Narkotika jenis Tramadol dan Hexymer di Tanjungsari.
Bogor,Jawabarat-Kejadian pada hari selasa malam rabu tanggal 10 juni 2025, penangkapan pengedar dan pemakai narkoba diwilayah Kecamatan tanjungsari, berhasil di amankan dua pelaku pengedar sekaligus pemakai, “CN” dan “IJ”, sudah bukan rahasia umum untuk warga masyarakat Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Bogor timur, tepatnya di Kampung Rawa Bunut sudah terbilang lama (Tahunan), bahwa “CN” dan “IJ” merupakan pemakai dan pengedar obat jenis narkoba golngan (G) Tramadol dan Hexymer.
Penangkapan (IJ) dan (CN) karena, hanya (CN) suami (IJ) yang di bawa pihak Unit Narkoba Polres Bogor sedangkan (IJ) dibebaskan, padahal IJ bersama suaminya (CN) pelaku.
“Sementara disampaikan hasil konfirmasi awak media kepada Kapolsek Tanjungsari IPTU. Agung Taufan SH.MH. bahwa penangkapan “CN” sebagai suami dari (IJ) oleh pihak unit Narkoba Polres Bogor pada Selasa malam Rabu 10 Juni 2025 Via chat WhatsAppnya menyampaikan. menurut informasi dari Unit satuan Narkoba polres Bogor hanya (CN) suaminya (IJ) yang ditangkap karena terbukti dari test urine (CN) positif mengandung zat Ampetamin, sedangkan (IJ) istri (CN) dibebaskan itu informasinya karena saya pada penangkapan tidak turut serta.”Ungkap Agung Taufan SH.MH
Pada saat hari Selasa, 10 juni 2025 malam, keduanya dapat di amankan oleh pihak Unit Narkoba polres, namun kabar terakhir istri dari “CN” dibebaskan dari penangkapan dengan alasan bukan pemakai, yang menjadi pertanyaan besar awak media kenapa “IJ” di bebaskan padahal di duga bahwa saudara “IJ” pengedar obat-obatan jenis (G), pertanyaan besar bagi kami ada apa..? Apakah ada sindikat yang menjadi rahasia di balik ini semua..!
Red : Dedi Ruswandi