Kejari Muna Tersangkakan 3 Kadis dan 2 kontraktor dalam kasus Korupsi Stadion Motewe, Negara Rugi Rp15 Miliar
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, bersama jajaran saat konferensi pers.
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, bersama jajaran saat konferensi pers.
Tv3Indonesia.com– Kejaksaan Negeri Muna resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Motewe di Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Kasus proyek multiyears tahun anggaran 2022 dan 2023 itu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp15 miliar, Selasa (24/2/2026).
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Kelima tersangka masing-masing berinisial H (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga periode 2019–2022), RR (Kadispora 2022–2023), MM (Direktur PT LBS), M (Kadispora 2023), serta N (Direktur PT SBG).
“Kelima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 24 Februari sampai 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha,” ujar Indra dalam konferensi pers.
Namun, dari lima tersangka tersebut, hanya empat orang yang langsung ditahan oleh Kejari Muna. Sementara tersangka N tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polda Sulawesi Tenggara.
Indra memaparkan, perkara ini bermula pada tahun 2022 saat Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna memperoleh anggaran sebesar Rp17,5 miliar dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan Stadion Motewe. Proyek tersebut kemudian dikontrakkan kepada PT LBS dengan nilai kontrak Rp16,865 miliar.
Dalam pelaksanaannya, proyek diduga tidak didahului studi kelayakan, perencanaan teknis memadai, maupun analisis struktur bangunan yang sesuai standar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga disebut melibatkan pihak yang tidak memiliki kompetensi dalam penyusunan dokumen pengadaan dan laporan pekerjaan. Selain itu, pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara menyeluruh bersama tim teknis maupun pengawas.
Memasuki tahun 2023, pembangunan tahap II kembali dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18,93 miliar. Meski belum didukung gambar Detailed Engineering Design (DED) yang kompeten, proyek tetap dilanjutkan dan dimenangkan oleh PT SBG dengan nilai kontrak Rp18,296 miliar. Penyidik menduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Dampaknya, pada Agustus 2024, bagian kantilever stadion dilaporkan roboh. Hasil pemeriksaan ahli menyimpulkan pekerjaan konstruksi tahun 2022 dan 2023 tidak memenuhi persyaratan struktur bangunan. Stadion dinyatakan tidak aman, tidak andal, serta tidak layak digunakan.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 700.1.2.2/023/INVES/2026 tertanggal 23 Februari 2026, total kerugian negara mencapai Rp15,228 miliar. Rinciannya, sebesar Rp13,364 miliar berasal dari pekerjaan tahun 2022 dan Rp1,864 miliar dari pekerjaan tahun 2023.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kejari Muna menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar setiap proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat dilaksanakan secara akuntabel, sesuai aturan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Penulis: Nurazizah











