DEPOK,JAWA BARAT – Lahan seluas 4300 m yang terletak di Jl.Mandor tajir,Kelurahan Serua Kec.Bojongsari Kota Depok menjadi sorotan dan menuai konflik setelah adanya 2 pihak yang mengklaim dengan memasang plang nama berbeda. Yaitu PT Basa Inti Persada dan PT Graha Perdana Indah.
Menurut keterangan kuasa dari PT Basa Inti Persada, Denny Rohendi. “Dulu tahun 2021 setelah dilakukan transaksi jual beli di notaris Hendro, munculah Pak Yusra pihak PT Graha ngajak Ruislag tanah (tukar menukar tanah) kepada Pak Safari pihak PT Basa, tapi sampai saat ini tidak ada gantinya, dan Ruislag tersebut tidak sesuai SPH, ternyata tanah kami sudah SHGB atas nama pihak lain.”jelasnya
“Yusra pernah membuat pernyataan bila mana sampai tahun 2022 tanah tersebut tidak ada penyelesaian maka tanah tersebut akan dikembalikan kepada PT Basa.” lanjutnya
Kepemilikan PT Basa Inti Persada, atas lahan tersebut berdasarkan Akta Pelepasan Hak No 08/09/10 Thn 2021 dengan alas hak girik A/N Rusin H Elah, C143/1094 Persil 21b.D II Blok 024.
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan salah seorang ahli waris bernama Mansyur, selaku pihak pertama pemilik lahan tersebut yang menjual kepada PT Basa Inti Persada.
“Ya memang dasarnya tanah itu milik keluarga besar saya, Rusin H Elah. Kemudian tanah itu memang sejak lama saya tinggal di situ belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun selain kepada PT Basa Inti Persada, adapun pihak lain yang mengklaim, itu mungkin salah objek.” ujar Mansyur
“Dulu ayah saya memang betul pernah menjual tanah kepada Rudi Kurnia Hermawan, seluas 3500 ada akta jual belinya tahun 83 girik C7 objeknya bukan di situ, tapi di perumahan mensen. Adapun pihak PT Graha merasa membeli dari Rudi berarti objeknya bukan di situ.” lanjutnya.
Kendati demikian, pihak PT Basa Inti Persada sudah melakukan upaya hukum dengan membuat pelaporan pada tahun 2023, namun kasus tersebut di SP3 kan.
Sekitar dua hari lalu, kuasa PT Basa Inti Persada mencoba menghubungi kuasa PT Graha Perdana Indah melalui telfon seluler security, pada saat itu diduga ada intimidasi dan ancaman kepada kuasa PT Basa dari kuasa PT Graha.
“dia bilang akan menciduk jika berani mengganggu atau berani menguasai lahan tersebut” kata Denny kuasa PT Basa Inti Persada
Sampai saat ini pihak kuasa PT Graha Perdana Indah belum bisa ditemui maupun memberikan keterangan lebih lanjut.
Merasa tidak ada kejelasan atas haknya, Pihak PT Basa Inti Persada akan melakukan pembongkaran pagar pada lahan tersebut.
Kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya agar segera bertindak tegas dalam permasalahan ini agar masalah sengketa lahan ini cepat tuntas dan menemukan titik temu.
Red : Tim
Editor : Salfir