Depok, Jawa Barat / TV 3 INDONESIA – Kasus sengketa lahan yang berlokasi di Jl.Mandor Tajir Kel.Serua Kec.Bojongsari Kota Depok, antara PT Basa Inti Persada dengan PT Graha Perdana Indah hingga kini masih mencuat.
Baca Berita Sebelumnya :
Kisruh Sengketa lahan aksi pembongkaran tembok oleh PT Basa
PT Graha langgar kesepakatan saat mediasi
Pihak PT.Graha Perdana Indah melaporkan PT Basa Inti Persada, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengerusakan pagar panel / yang dimaksud dalam pasal 170 Subsider 406 KUHP, di lahan PT Graha Perdana Indah yang terjadi pada Kamis,05 Juni 2025. Merujuk pada surat nomor B/16267/VI/RES.1.10/2025/Ditreskrimum.
Dalam surat tersebut Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengundang Direktur PT Basa Inti Persada untuk menghadiri undangan klarifikasi pada Rabu/02 Juli/2025 pukul 10.00 WIB.
Bersamaan dengan itu pihak Kuasa PT Basa Inti Persada juga mendapat surat yang dilayangkan oleh BPN Kota Depok yang berisi Undangan Klarifikasi terkait permohonan pemblokiran sertifikat PT Graha Perdana Indah, di waktu dan jam yang sama. Yaitu Rabu/02/07/2025 Pukul 10.00 WIB.
PT Basa Inti Persada mempunyai kepemilikan atas lahan tersebut berdasarkan Akta Pelepasan Hak No 08/09/10 Thn 2021 dengan alas hak girik A/N Rusin H.Elah, C143/1094 Persil 21. D II Blok 024.
Sedangkan PT Graha Perdana Indah mengaku mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan. Yang belum diketahui seperti apa alas hak yang menjadi dasar sertifikat tersebut.
Kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, maupun Kementerian ATR/BPN Dirjen Sengketa, agar bertindak tegas dalam permasalahan kasus ini supaya terungkap para oknum mafia tanah yang memanipulasi data sehingga dapat merugikan banyak pihak tak bersalah.
Red:tim