Menu ✖

Mode Gelap
 

Daerah · 18 Jul 2025 19:40 WIB ·

PERIZINAN PT STS TAK SESUAI PROSEDUR, BARU TERBIT DI TAHUN 2025


 PERIZINAN PT STS TAK SESUAI PROSEDUR, BARU TERBIT DI TAHUN 2025 Perbesar

Jakarta, TV 3 INDONESIA – Masih menjadi tanda tanya besar, dan perlu tindakan tegas pemerintah maupun instansi berwenang, terkait masalah izin PT Sambaki Tambang Sentosa ( PT STS) yang sudah 6 tahun melakukan aktivitas tambang dilahan adat tanpa seizin pemilik lahan, hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan warga masyarakat Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara.

Tonton berita sebelumnya : Tuntutan Warga Halmahera Timur kepada PT STS

Mewakili masyarakat Desa Baburino Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Maluku Utara, mendatangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempertanyakan terkait perizinan Perusahaan Tambang Nikel PT Sambaki  Tambang Sentosa ( PT STS).

Pada saat itu ketua LSM GMBI yang didampingi Tim TV 3 Indonesia melakukan pertemuan dengan pihak Humas Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bapak Muhammad Irsan. Pada Jumat 11/07/2025.

 

Pertemuan LSM GMBI,Tim TV 3 Indonesia dengan Humas Dirjen Minerba

Pihak Humas menyatakan bahwa PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) memang memiliki Izin lingkungan dari Pemerintah daerah Halmahera Timur yang dikeluarkan pada tahun 2009. Dan memiliki Izin Usaha Perusahaan (IUP).

Namun, walaupun PT STS sudah memiliki IUP tanpa adanya izin dari pemilik lahan (warga) belum bisa beroperasi dan PT STS dalam hal ini sudah menyalahi peraturan Kementerian ESDM.

Selanjutnya, LSM GMBI melakukan konfirmasi kepada Humas Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu Bapak Romi SH ,mempertanyakan hal yang sama yaitu terkait izin yang dimiliki oleh PT STS. Pada Rabu 16/07/2025.

Pertemuan LSM GMBI, tim TV 3 Indonesia dengan Humas KLH

Menurut pihak Humas KLH, untuk menerbitkan IUP ada beberapa komponen yang harus ditempuh diantaranya Izin Lingkungan.

“IUP itu adalah Izin Usaha Perusahaan di Peraturan Pemerintah No 5 2021 tentang perizinan perusahaan untuk menerbitkan perizinan perusahaan ada 4 komponen, salah satunya ada persetujuan lingkungan, nah jadi kenapa bisa keluar karena keempat komponen tersebut sudah selesai.” Jelas Romi SH, Humas KLH

Namun, ditemukan kejanggalan karena pihak Humas menyatakan bahwa perizinan yang ditempuh PT STS di Kementerian Lingkungan Hidup baru terbit pada 20 Juni 2025.

” Yang saya cek dari teman saya di bagian perizinan itu memang baru terbit pada 20 Juni 2025, sebulan lalu.” Lanjut Romi, SH

Dapat disimpulkan bahwa perizinan yang ditempuh oleh PT STS tidak sesuai ketentuan/SOP.

Untuk selanjutnya, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup, akan menindak lanjuti permasalahan tersebut, dengan memanggil pihak terkait ( PT STS) secara resmi untuk meninjau ulang izin lingkungan yang dimiliki oleh PT STS dan meminta pertanggungjawaban atas lahan adat warga Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara dan akan melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT STS.

Artikel ini telah dibaca 482 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bekali Pemuda Jadi Problem Solver, Karang Taruna Jonggol Gelar Sekolah Advokasi untuk 14 Desa

10 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Pelayanan RSUD Cibinong Dinilai Memuaskan dan Prima

8 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Camat dan Kapolsek Jonggol Kompak Berikan Kejutan HUT TNI Ke-81 di Koramil

6 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Berkedok Kios Es Teh, Penjualan Miras di Jalan Mayor Oking Cibinong Jadi Sorotan – Pemkab Bogor Diminta Tegas

2 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Peringati HUT ke-11, Media TNI POLRI Tegaskan Komitmen Jaga Sinergi dan Pemberitaan Akuntabel

27 September 2026 - 19:31 WIB

Modus Penipuan, Mengaku Seorang Bisnis Trading Dengan Penghasilan Miliaran Rupiah, Mobil Nissan Xtrail Dibawa Kabur

17 September 2026 - 10:10 WIB

Trending di Hukum