Berkedok Kios Es Teh, Penjualan Miras di Jalan Mayor Oking Cibinong Jadi Sorotan – Pemkab Bogor Diminta Tegas
tv3indonesia.com- CIBINONG,BOGOR – Sebuah kios di jalur protokol Jalan Raya Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) secara terselubung. Dari luar berkedok penjual minuman ringan, namun di dalamnya diduga kuat menjual minuman beralkohol.
Keberadaan kios tersebut tepat berada di sisi Kantor Pos Cibinong, jalur utama yang ramai dilalui masyarakat. Lokasinya yang sangat terbuka justru menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan.
Hasil pantauan langsung awak media di lapangan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, aktivitas di kios bercat kuning itu terlihat janggal.
Jika dilihat sekilas, kios ini hanya menjual minuman ringan. Di depannya bahkan dipajang gerobak es teh untuk mengelabui pandangan.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Pada malam itu, terlihat sejumlah orang silih berganti mendatangi kios. Mereka berkumpul dan menunggu di depan kios dalam waktu cukup lama. Anehnya, tidak satu pun dari mereka tampak menenteng es teh atau minuman ringan yang dijual di depan.
Kecurigaan awak media terjawab setelah melakukan penelusuran. Dari informasi yang dihimpun, kios tersebut diduga kuat menyediakan berbagai merk minuman beralkohol untuk para pelanggannya.
Modus Kamuflase Kios Kuning
Dugaan modus kamuflase inilah yang menjadi sorotan. Kios kuning dengan gerobak es teh di depan diduga hanya menjadi kedok untuk menutupi aktivitas penjualan miras di dalamnya.
Publik pun mempertanyakan, apakah kios tersebut mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol? Jika berizin, izin dari mana dan golongan apa? Mengingat lokasinya berada di pusat keramaian Cibinong.
Desakan untuk Bupati dan Satpol PP
Terkait temuan ini, Bupati Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, serta jajaran TNI-Polri diminta untuk tidak tutup mata dan segera melakukan sidak ke lokasi.
Pemeriksaan mendesak diperlukan untuk memastikan legalitas, perizinan, serta penegakan Peraturan Daerah tentang larangan peredaran miras.
Apalagi, dalam Pasal 424 KUHP yang baru telah diatur secara tegas sanksi pidana bagi setiap orang yang menjual atau memberi minuman memabukkan tanpa hak.
Jangan sampai pembiaran terhadap kios yang diduga menjual miras secara terang-terangan di jalan utama ini menimbulkan preseden buruk dan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak pengelola kios dan instansi terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.
Elis Sufriani Yusuf










