Menu ✖

Mode Gelap
 

Daerah · 2 Okt 2026 16:05 WIB ·

Berkedok Kios Es Teh, Penjualan Miras di Jalan Mayor Oking Cibinong Jadi Sorotan – Pemkab Bogor Diminta Tegas


 Berkedok Kios Es Teh, Penjualan Miras di Jalan Mayor Oking Cibinong Jadi Sorotan – Pemkab Bogor Diminta Tegas Perbesar

Berkedok Kios Es Teh, Penjualan Miras di Jalan Mayor Oking Cibinong Jadi Sorotan – Pemkab Bogor Diminta Tegas

tv3indonesia.com- CIBINONG,BOGOR – Sebuah kios di jalur protokol Jalan Raya Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) secara terselubung. Dari luar berkedok penjual minuman ringan, namun di dalamnya diduga kuat menjual minuman beralkohol.

Keberadaan kios tersebut tepat berada di sisi Kantor Pos Cibinong, jalur utama yang ramai dilalui masyarakat. Lokasinya yang sangat terbuka justru menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan.

Hasil pantauan langsung awak media di lapangan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, aktivitas di kios bercat kuning itu terlihat janggal.

Jika dilihat sekilas, kios ini hanya menjual minuman ringan. Di depannya bahkan dipajang gerobak es teh untuk mengelabui pandangan.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Pada malam itu, terlihat sejumlah orang silih berganti mendatangi kios. Mereka berkumpul dan menunggu di depan kios dalam waktu cukup lama. Anehnya, tidak satu pun dari mereka tampak menenteng es teh atau minuman ringan yang dijual di depan.

Kecurigaan awak media terjawab setelah melakukan penelusuran. Dari informasi yang dihimpun, kios tersebut diduga kuat menyediakan berbagai merk minuman beralkohol untuk para pelanggannya.

Modus Kamuflase Kios Kuning

Dugaan modus kamuflase inilah yang menjadi sorotan. Kios kuning dengan gerobak es teh di depan diduga hanya menjadi kedok untuk menutupi aktivitas penjualan miras di dalamnya.

Publik pun mempertanyakan, apakah kios tersebut mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol? Jika berizin, izin dari mana dan golongan apa? Mengingat lokasinya berada di pusat keramaian Cibinong.

Desakan untuk Bupati dan Satpol PP

Terkait temuan ini, Bupati Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, serta jajaran TNI-Polri diminta untuk tidak tutup mata dan segera melakukan sidak ke lokasi.

Pemeriksaan mendesak diperlukan untuk memastikan legalitas, perizinan, serta penegakan Peraturan Daerah tentang larangan peredaran miras.

Apalagi, dalam Pasal 424 KUHP yang baru telah diatur secara tegas sanksi pidana bagi setiap orang yang menjual atau memberi minuman memabukkan tanpa hak.

Jangan sampai pembiaran terhadap kios yang diduga menjual miras secara terang-terangan di jalan utama ini menimbulkan preseden buruk dan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak pengelola kios dan instansi terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.

Elis Sufriani Yusuf

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Modus Penipuan, Mengaku Seorang Bisnis Trading Dengan Penghasilan Miliaran Rupiah, Mobil Nissan Xtrail Dibawa Kabur

17 September 2026 - 10:10 WIB

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Pekanbaru, Rahmad Sukendar Desak Menteri Imipas Turun Tangan

8 Juni 2026 - 10:06 WIB

Kab.Bogor Istimewa : lawan gempuran digital dengan mentori Gen Z lewat seni religi

7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Keluarga Hatulesila Minta Kakanwil BPN Maluku Usut Dugaan SHM Ilegal Usai 15 Kios di Tihu Ambon Dibongkar

8 Mei 2026 - 06:06 WIB

Bapak Joko Purwanto Selaku Pemerintah Pusat Audit Legalitas Perusahaan di Kalimantan Barat

27 April 2026 - 15:15 WIB

Polsek Jonggol Amankan 2 Pengedar Narkoba, Sita 1 Kg Lebih Ganja dan 9 Gram Sabu Sabu

19 April 2026 - 05:52 WIB

Trending di Hukum