Sulawesi Tenggara – TV 3 INDONESIA – Kejaksaan Negeri Muna Sulawesi Tenggara, resmi menahan tersangka ketiga dalam kasus dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2023.
Tersangka ketiga yaitu Wa Haliya yang sempat mangkir dari panggilan penyidik akhirnya ditahan pada Senin 22 desember 2025. Sebelumnya Wa Haliya yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Muna Barat telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama mantan Sekda Muna Barat Husein Tali, pada 8 Desember 2025 lalu oleh penyidik Kejari Muna.
Namun, dikarenakan Wa Haliya beralasan sakit sehingga Kejari Muna menjadwalkan pemanggilan ulang, untuk dilakukan pemeriksaan terhadapnya.
Kepala Kejari Muna Indra Thimoty, melalui Kasubag Intelijen Hamrullah, menyebutkan bahwa tersangka memiliki peran penting dalam pengelolan administrasi keuangan Setda Muna Barat yang menjadi objek perkara.
Modus Wa Haliya adalah tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu mengenai kebenaran Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang ( SPP-GU).
Selain itu, Wa Haliya juga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp. 3.000.000 Meski namanya terdaftar dalam surat perintah tugas, Wa Haliya tidak mengikuti kegiatan tetapi tetap mengambil uang.
Sebelumnya, Kejari Muna telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Rani Astuti Bendahara Keuangan Setda Muna Barat dan Husein Tali mantan Sekda Muna Barat. Atas perbuatan ketiga tersangka yakni Rani Astuti, Husein Tali dan Wa Haliya negara merugi sebesar Rp. 1,2 Miliar.
Kasus ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Muna Sulawesi Tenggara dalam mengungkap setiap kasus yang merugikan masyarakat maupun negara.










