Jakarta, TV 3 INDONESIA – Perwakilan Kelompok Tani Beruas Harapan dan Ahli waris kesultanan Kutai ( Masyarakat adat Kutai Kertanegara ) Provinsi Kalimantan Timur, bersama Bapak Drs.Joko Purwanto M.Pd.,M.M mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN, untuk membahas permasalahan terkait masyarakat adat Kutai Kertanegara yang belum mendapatkan ganti rugi, atas lahannya yang terkena imbas pembangunan Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur.
baca berita sebelumnya : Keluhan Kelompok Tani Beruas Harapan, terhadap pembangunan Ibukota Nusantara
Dalam pertemuannya dengan Bapak Deden Sudrajat, selaku Kasubdit Bidang Sengketa dan Permasalahan Tanah Kementerian ATR/BPN, Kelompok Tani Beruas Harapan mendapat respon baik, selanjutnya Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut terkait permasalahan tersebut.
“Kami sudah mendapat arahan langsung dari Kasubdit sengketa tanah di kementerian ATR/BPN bapak Deden, beliau akan menindak lanjuti surat yang sudah kami layangkan ke kementerian ATR/BPN.” tutur Sopar Hutabarat (Bendahara Kelompok Tani Beruas Harapan).
Sebelumnya Kelompok Tani Beruas Harapan telah melakukan upaya melapor kepada pemerintah daerah Kalimantan Timur atas permasalahan tersebut namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
“Dari pemerintah Kalimantan Timur sampai saat ini tidak ada progres/ tindak lanjut padahal dari awal Kami sudah melapor ke Gubernur sampai Kepala Desa.” Jelas Sopar Hutabarat
“Kami menginginkan adanya arahan dari Pemerintah daerah, namun yang kami dengar bahwa lahan kami sudah masuk kawasan IKN sehingga secara UU IKN pemerintah daerah,desa maupun camat, bupati itu tidak bisa berbuat apa apa.” Lanjutnya
Kelompok Tani Beruas Harapan berharap, pemerintah pusat dapat segera merealisasikan tuntutan masyarakat adat Kutai Kertanegara untuk memberikan ganti rugi lahan mereka seluas 484 Hektar.
Pembangunan Ibukota Nusantara harus selaras dengan prinsipnya, yaitu berkelanjutan, kesadaran akan pentingnya pengakuan dan perlindungan atas hak tanah masyarakat adat merupakan langkah awal yang krusial.
Salfir