KONFLIK KERAK BUMI MASIH ADA DI SERIBU PULAU By Henny Subagio,TV 3 INDONESIA ~ Konflik agraria memang masih banyak terjadi di Indonesia yang lebih di kenal negeri seribu pulau. Konflik agraria adalah kontek yang berhubungan dengan urusan pertanahan, ternyata tanah itu berlapis lapis di dalam bumi tak serta merta terbentuk begitu saja. Maha besar Tuhan menciptakan tanah ini yang di dalamnya terjadi kerak kerak bumi.Konflik agraria merupakan konflik yang timbul sebagai akibat dari perbedaan paham dari berbagai pihak.Seperti yang kini masih bersengketa antara ypmii dengan salah satu institusi,sejak tahun 1970 an,hingga kini belum ada kesepakatan ,yang bernuansa keputusan politik amat di tunggu belum di temukan solusi dan titik temu antar dua pihak .
Kasus ini terus muncul dengan dinamika yang kompleks memang sekian puluh tahun lamanya telah berlalu begitu saja.Sejarah mencatat putusan pidana Rahim Arif PN Jakarta Utara timur tahun 1977,yang bunyinya bahwa seluruh aset harus kembali pada YPMII negara belum juga mengindahkan.Justru yang terjadi serangan gugatan perdata pada tubuh YPMII hingga berujung keluar akte perdamaian dari PTUN.Tak puas hanya berhenti disitu ,demi menguasai seluruh aset YPMII yang ada penguasa,korporasi terus bermanuver dengan gunakan teori konspirasi hukum dan politik yang begitu TSM dengan mempidana ketua badan pendiri YPMII.Walaupun Barang Bukti (bukti girik) tak pernah di tampilkan di muka sidang orkestrasi hukum ,show must go on,sidang jalan terus .Turunlah vonis yang bunyinya tanah negara di rampas oleh negara. Pada endingnya terpidana mati berdarah darah dalam penjara terdengar tragis ini memenuhi unsur pembunuhan berencana ,karena mati sebelum kebebasan tiba.
Tak berhenti disitu ,putusan pidana ini di gunakan untuk mengeksekusi warga warga di gusur paksa dengan dalih bahwa warga menduduki tanah negara.Berhasil ncan mulus lah team tanah telah mengosongkan tanah YPMII berdiri megah gedung gedung pencakar langit. Keamanananehan terjadi ,gedung gedung hasil rampasan dari warga ypmii ,kini tak dapat di fungsikan karena tak ada IMB nya .Narasi sesat team tanah yang penting sudah kuasai pisik .Urusan belakangan,sekalipun pada kenyataannya alami kesulitan untuk mengakses mekanisme dan prosedure alas hak atas tanah itu.Fakta hukum yang terjadi di lokasi lembaga pendidikan tinggi Islam itu hingga kini belum memiliki sertifikat.Warisan kasus ini terus berlangsung entah sampai kapan ini bisa selesai.Kasus kasus ini terus muncul dengan di namika yang kompleks,melibatkan berbagai pihak yang mempengaruhi kebijakan lembaga negara .Terutama kelompok rentan yang bergantung pada tanah .Terbukti banyak warga yang beritikad baik membeli tanah ,miris yang datang intimidasi dan kriminalisasi ,eksekusi paksa ,dengan mengerahkan elemen-elemen hukum di bayar team tanah lagi lagi demi kuasai STATUS QUO.
Maka pada kasus ini masih bernasib abu abu. Konflik agraria tak terbatas pada satu wilayah /jenis kegiatan tertentu ,melainkan tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia dan terjadi di berbagai sektor.Akar permasalahan konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan aspek kepemilikan tanah saja ,juga mencakup persoalan tata kelola ,kebijakan ,implementasi ,regulasi,yang mesti bijak pada masyarakat sekitar.
Kondisi ini di perparah oleh ketimpangan struktural dan minimnya akses masyarakat terhadap keadilan sehingga konflik seringkali berlarut larut tanpa solusi yang baik .Selama ini orang tidak paham apa itu lahan .Hanya tau berapa aset tanah yang bisa di kuasai .Lahan adalah tanah atau daratan yang dapat di gunakan untuk berbagai keperluan seperti untuk sarana pendidikan .Seperti yang di lakukan YPMII 60 tahun lalu ,dimana para pendahulu bercita cita luhur dengan menjunjung tinggi ideologi pendidikan demi mencerdaskan anak bangsa .Dangkal berpikir dan pemahaman yang keliru bahwa YPMII ini harus di mutilasi ,dengan girik yang ada bisa di tukar guling menjadi uang dan uang .Maka untuk mensukseskan ini semua harus di lakukan peradilan sesat.Dalam kontek agraria ,lahan seringkali menjadi sumber konflik karena perbedaan kepentingan .Perbedaan filosofi dalam penguasaan tanah.Apalagi bila lahan berada di posisi strahtegis yang memiliki nilai lahan tinggi ekonomi,sosial,dan budaya yang dapat menentukan status sosial lembaga tersebut .Pemilik tanah yang dalam hal ini sudah jadi korban berada di pihak yang lemah menunggu keputusan politik dari kebijakan yang turun dari pemilik otoritas kekuasaan .
Fenomena konflik agraria yang di maksud bukan berasal dari kerak bumi .Lahan yang berkasus masih dalam tanah adat dan ypmii beli sah dari masyarakat tradisionil sekitar. Bukan pada lapisan terluar kerak bumi yang terdiri dari bebatuan padat mengandung mineral dan material lainnya.Jadi kerak bumi yang di maksud tak menghasilkan struktur bumi yang membentang dari permukaan hingga kedalaman 100meter terdapat bongkahan logam emas yang di sinyalir isue ini yang santer terdengar masiv.Ini hanya berupa girik yaitu Bukti perpajakan atas lahan biasanya berlaku untuk tanah hak lama, sedang yang di namakan Eigendom lebih lama lagi. Yakni istilah yang berlaku sejak jaman Hindia Belanda.
Bila sebuah proses di lakukan dengan benar tanpa merampas semena mena ,dengan membeli undang undang dan hukum bisa di bayar, tentu bisa di lakukan penerbitan Sertifikat .Proses penerbitan ini harus di lalui dengan surat pendukung .Petunjuk ini bisa datang dari pemegang girik yang benar ,sejarah mencatat untuk bisa di temukan riwayat tanah .Konflik tak hanya muncul dari sisi yuridis .Ada juga yang terkait dokumen Peta alias lokasi fisik tanah.Ada banyak kasus dimana pemetaan tanah di lakukan di posisi berbeda dari yang semestinya.Konflik seharusnya tak boleh terjadi jika semua pihak memahami filosofi tanah .Bahwa kita berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah , Jangan mati tak bermakna .