Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 3 Jun 2025 17:49 WIB ·

Proyek Kebun Durian di Tanjungsari, Palsukan Surat Persetujuan Lingkungan


 Para awak media saat konfirmasi kepada kepala desa cibadak. Perbesar

Para awak media saat konfirmasi kepada kepala desa cibadak.

BOGOR – JAWA BARAT – Proyek Kebon Duren yang berlokasi di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, menuai kontra dari masyarakat setempat. Pasalnya, dokumen ijin lingkungan untuk Pembangunan kebon Duren menggunakan tanda tangan palsu, hal ini di ketahui setelah tim awak media mengadakan Investigasi lebih dalam kepada pihak pengelola proyek tersebut terkait dengan ijin persetujuan lingkungan proyek perkebunan duren yang akan di bangun. Dalam surat ijin lingkungan yang ditunjukan Basuki, selaku pengelola proyek terdapat 19 tanda tangan warga, namun ke 19 warga yang tercantum tidak pernah merasa menandatangani.

 

surat izin lingkungan yang dipalsukan, foto : sginews.com

Hal ini diperkuat oleh pengakuan “A” suami dari Rt wilayah setempat yang diberikan tugas untuk memintai tanda tangan kepada warga. “A” mengakui bahwa “ijin persetujuan lingkungan ke 19 warga tidak menandatangani, tanda tangan tersebut di palsukan” pengakuannya saat dikonfirmasi awak media.

Jajang Rustala selaku Kepala Desa Cibadak, mengatakan terkait temuan awak media, “saya sudah memanggil saudara “A” dan akan di berikan sanksi berupa teguran SP 1, juga akan segera memperbaiki surat persetujuan lingkungan dan membicarakannya kepada masyarakat.” tegasnya

Sementara itu, Kasipem Kecamatan tanjungsari Edy Rahman, yang berhasil di temui awak media terkait temuan di lapangan mengatakan, “seandainya dokumen atau administrasi persetujuan lingkungan diduga adanya pemalsuan, kami akan mengadakan klatifikasi kelapangan apalagi ini yang sedang di kerjakan pembangunan kebon duren, hal ini berkaitan dengan kelayakan tataruang, kami akan upayakan pencegahan dini karena untuk melakukan kegiatan ini harus ada ijin persetujuan lingkungan dulu. Dan adanya persetujuan lingkungan itu bukan ijin, karena untuk mendapatkan ijin harus menjalani kajian tehnis. Yang jelas kami akan bertindak untuk menghentikan kegiatan dan dokumen pemalsuan tanda tangan ijin persetujuan lingkungan..” jelasnya saat dikonfirmasi Jurnalis Tv 3 Indonesia.

 

Red : DEDY RUSWANDI

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPIKPNPARI Kecam Keras Serangan Israel ke Iran, Serukan Dunia Internasional Bertindak

1 Maret 2026 - 10:25 WIB

3 Kadis dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Indikasi Korupsi Pembangunan Stadion Motewe

25 Februari 2026 - 09:08 WIB

Tim Reformasi Polri Dinilai Mandul, Rahmad Sukendar: Jangan Jadi Tameng Pencitraan

24 Februari 2026 - 14:17 WIB

Taperum DPRD Indramayu disorot ! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar segera umumkan Tersangka

21 Februari 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Stadion Motewe : Kejari Muna Geledah 3 OPD

20 Februari 2026 - 15:55 WIB

GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor

16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Trending di Daerah