DEPOK, JAWA BARAT – sengketa lahan antara PT Basa Inti Persada dengan PT Graha Perdana Indah di lahan yang berlokasi di Jl.Mandor Tajir, kelurahan Serua kecamatan Bojongsari masih terus berlanjut.
Setelah dilakukannya mediasi antara team kuasa PT Basa Inti Persada dengan PT Graha Perdana Indah, pada kamis/05/06/2025 sekitar pukul 17:00 WIB. bertempat dirumah makan Ganda sari Depok, dibuatlah kesepakatan agar tidak ada lagi kegiatan maupun aksi apapun, di lokasi lahan tersebut baik dari pihak PT Basa Inti Persada, maupun PT Graha Perdana Indah guna menciptakan kenyamanan lingkungan masyarakat dan menghindari konflik.
Baca berita sebelumnya : Sengketa Lahan antara PT Basa Inti Persada dan PT Graha Perdana Indah
Aksi pembongkaran tembok oleh PT Basa Inti Persada
Namun,kesepakatan tersebut dilanggar pihak PT Graha Perdana Indah, tiba tiba pada pagi harinya dihari jumat,06/06/2025 papan plang yang tertera nama PT Basa Inti Persada di lokasi tersebut dicopot, dan ada alat berat yang terlihat dilokasi, belum diketahui pasti jam berapa aksi tersebut dilakukan, kemungkinan pihaknya melalui ormas melakukan tindakan tersebut diwaktu malam hari.
Pihak PT Graha Perdana Indah tidak menghargai kesepakatan pada mediasi yang disaksikan dan dihadiri oleh Kanit Intel polsek Bojongsari, ketua keamanan PT Graha Perdana Indah Idam dari Ormas FBR, kuasa PT Graha Perdana Indah dengan kuasa PT Basa Inti Persada. Dalam mediasi tersebut, kuasa PT Graha sangat arogan karena merasa paling benar dan hebat, dianggap tidak profesional dan tidak menjunjung etika sebagai seorang advokat / legal hukum.
Saat mediasi pun kuasa hukum PT Graha Perdana Indah, tidak bisa membuktikan dan menunjukan legalitas atas kepemilikan objek tersebut, kepada kuasa PT Basa Inti Persada. hanya mengaku memiliki Sertifikat Hak milik. sedangkan bukti Kepemilikan PT Basa Inti Persada, atas lahan tersebut berdasarkan Akta Pelepasan Hak No 08/09/10 Thn 2021 dengan alas hak girik A/N Rusin H Elah, C143/1094 Persil 21b.D II Blok 024. dan bukti cek transaksi jual beli senilai 6,5 miliar.
Pihak kepolisian harus melakukan tindakan tegas kepada oknum oknum ormas FBR yang telah melanggar hukum, dengan adanya pencabutan plang dan masuk ke lahan PT Basa Inti Persada. Dan tidak mengindahkan daripada bahasa Kanit Intel untuk tidak melakukan kegiatan maupun aksi apapun dilokasi tersebut.
Kepada Kementerian ATR/BPN agar melakukan atensi karena diduga selain kasus ini, banyak warga yang mengaku telah menjadi korban penyerobotan lahan, oleh PT Graha Perdana Indah sampai ada warga tak bersalah menjalani proses hukum yang tidak jelas, hingga dipenjarakan oleh PT Graha Perdana Indah.
(DENNY ROHENDI)
Baca berita sebelumnya : Sengketa Lahan antara PT Basa Inti Persada dan PT Graha Perdana Indah